Salah satu cara biar bisa punya motor yakni dengan membeli tunai atau beli dengan mencicil. Biasanya sih mencicil itu ke leasing? iya ga? ternyata sekarang bisa loh ambil cicilan di bank Mandiri.
Siapa tak mengenal PT Bank Mandiri
yang merupakan salah satu bank dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
didirikan pada tahun 1998.
Bank Mandiri merupakan penggabungan dari 4 bank milik
pemerintah, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor
Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebagai
bagian dari restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia
saat itu.
Bank Mandiri sendiri menjadi bank terbesar di Indonesia dalam hal
aset, pinjaman, dan deposit. Dalam perkembangannya, Bank Mandiri telah
mengeluarkan berbagai produk, salah satunya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Kredit Kendaraan Bermotor Mandiri dapat
digunakan untuk membiayai kendaraan bermotor untuk perseorangan maupun badan
usaha.
Produk dari
Kredit Kendaaraan Bermotor Mandiri ini pun beragam, mulai dari kredit mobil,
kredit motor, dan fleet untuk membiayai badan usaha untuk memiliki kendaraan
bermotor.
Bank Mandiri pun menjamin bahwa produk Kredit Kendaraan Bermotor
milik mereka memiliki suku bunga yang kompetitif, syarat dokumen pengajuannya
lebih mudah, proses pengajuan kredit lebih cepat, dan memiliki metode
pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Nah, jika temans
tertarik untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di Bank Mandiri, bisa lihat nih syaratnya.
1 Persyaratan Dokumen untuk Pegawai
a.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara
Indonesia)
c.
Fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara
Asing)
d.
Fotokopi
Akta Nikah (jika sudah menikah)
e.
Fotokopi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat
Kepemilikan Rumah
f.
Fotokopi
Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir
g.
Fotokopi
Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
h.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2 Persyaratan Dokumen untuk Profesional
a.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)
b.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara
Indonesia)
c.
Fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara
Asing)
d.
Fotokopi
Akta Nikah (jika sudah menikah)
e.
Fotokopi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat
Kepemilikan Rumah
f.
Fotokopi
Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir
g.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
h.
Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha
(SKU), kecuali untuk Badan Usaha)
i.
Fotokopi
Izin Praktek (profesi dengan persyaratan legalitas)
j.
Fotokopi
Surat Keputusan Menteri Kehakiman
3 Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta
a.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)
b.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara
Indonesia)
c.
Fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara
Asing)
d.
Fotokopi
Akta Nikah (jika sudah menikah)
e.
Fotokopi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat
Kepemilikan Rumah
f.
Fotokopi
Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir
g.
Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
h.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
i.
Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha
(SKU), kecuali untuk Badan Usaha)
4 Persyaratan Dokumen untuk Badan Usaha
a.
Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
b.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c.
Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha
(SKU), kecuali untuk Badan Usaha)
d.
Fotokopi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e.
Fotokopi
Akta pendirian & perubahan badan usaha
f.
Fotokopi
Surat Keputusan Menteri Kehakiman
g.
Fotokopi
laporan keuangan (selama 2 tahun terakhir untuk pembiayaan di atas Rp 2 miliar)
***
Setelah melengkapi
seluruh persyaratan dokumen di atas, hanya perlu mengisi formulir yang
tertera di website Bank Mandiri dan menyerahkannya ke cabang Bank Mandiri
terdekat.
Setelah itu, proses pengajuan kredit kendaraan bermotor akan
diproses oleh anak perusahaan Bank Mandiri, yaitu Mandiri Tunas Finance (MTF)
atau Mandiri Utama Finance (MUF).
Untuk informasi
lain seputar kredit kendaraan bermotor, silahkan kunjungi cekaja.com untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk solusi kredit kendaraan bermotor.
Gimana temans? mudahkan? namun jangan lupa ya jangan sampe penawaran baik seperti ini membuat terlena hingga lupa bayar cicilannya. Jangan sampe nanti ditagih-tagih berujung ga enak.
Sesuaikan dengan keuangan dan miliki perencanaan keuangan yang baik.
Demikian yang bisa saya share kali ini, semoga bermanfaat!