I'm writing about...

Ternyata Begini Cara Kredit Motor di Bank Mandiri

Salah satu cara biar bisa punya motor yakni dengan membeli tunai atau beli dengan mencicil. Biasanya sih mencicil itu ke leasing? iya ga? ternyata sekarang bisa loh ambil cicilan di bank Mandiri.


Siapa tak mengenal PT Bank Mandiri yang merupakan salah satu bank dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 1998.

Bank Mandiri merupakan penggabungan dari 4 bank milik pemerintah, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebagai bagian dari restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia saat itu. 

Bank Mandiri sendiri menjadi bank terbesar di Indonesia dalam hal aset, pinjaman, dan deposit. Dalam perkembangannya, Bank Mandiri telah mengeluarkan berbagai produk, salah satunya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).  


Kredit Kendaraan Bermotor Mandiri dapat digunakan untuk membiayai kendaraan bermotor untuk perseorangan maupun badan usaha.


Produk dari Kredit Kendaaraan Bermotor Mandiri ini pun beragam, mulai dari kredit mobil, kredit motor, dan fleet untuk membiayai badan usaha untuk memiliki kendaraan bermotor. 

Bank Mandiri pun menjamin bahwa produk Kredit Kendaraan Bermotor milik mereka memiliki suku bunga yang kompetitif, syarat dokumen pengajuannya lebih mudah, proses pengajuan kredit lebih cepat, dan memiliki metode pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. 

Nah, jika temans tertarik untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di Bank Mandiri, bisa lihat nih syaratnya.

Cara mudah kredit motor di Bank Mandiri, syarat untuk mengajukan kredit motor



1  Persyaratan Dokumen untuk Pegawai


a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

b.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara Asing)

d.      Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

e.      Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Kepemilikan Rumah

f.        Fotokopi Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir

g.       Fotokopi Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan

h.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


2 Persyaratan Dokumen untuk Profesional


a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

b.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara Asing)

d.      Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

e.      Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Kepemilikan Rumah

f.        Fotokopi Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir

g.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

h.      Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), kecuali untuk Badan Usaha)

i.         Fotokopi Izin Praktek (profesi dengan persyaratan legalitas)

j.        Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman


3 Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta


a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

b.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami atau Istri Pemohon (bagi Warga Negara Indonesia)

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor Pemohon (bagi Warga Negara Asing)

d.      Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

e.      Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Kepemilikan Rumah

f.        Fotokopi Rekening Koran atau Rekening Tabungan Bank selama 3 bulan terakhir

g.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

h.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

i.         Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), kecuali untuk Badan Usaha)

4 Persyaratan Dokumen untuk Badan Usaha


a.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

b.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c.       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bisa diganti dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), kecuali untuk Badan Usaha)

d.      Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

e.      Fotokopi Akta pendirian & perubahan badan usaha

f.        Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman

g.       Fotokopi laporan keuangan (selama 2 tahun terakhir untuk pembiayaan di atas Rp 2 miliar)
***

Setelah melengkapi seluruh persyaratan dokumen di atas, hanya perlu mengisi formulir yang tertera di website Bank Mandiri dan menyerahkannya ke cabang Bank Mandiri terdekat. 

Setelah itu, proses pengajuan kredit kendaraan bermotor akan diproses oleh anak perusahaan Bank Mandiri, yaitu Mandiri Tunas Finance (MTF) atau Mandiri Utama Finance (MUF).


Untuk informasi lain seputar kredit kendaraan bermotor, silahkan kunjungi cekaja.com untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk solusi kredit kendaraan bermotor.

Gimana temans? mudahkan? namun jangan lupa ya jangan sampe penawaran baik seperti ini membuat terlena hingga lupa bayar cicilannya. Jangan sampe nanti ditagih-tagih berujung ga enak.


Sesuaikan dengan keuangan dan miliki perencanaan keuangan yang baik.

Demikian yang bisa saya share kali ini, semoga bermanfaat!