Hari kamis tanggal 23 Februari 2017, saya diwajibkan untuk mengambil amplop coklat di kantor dengan menukarkan selembar fotocopy KTP dan NPWP. Wah Va dapat hadiah apa? bukan hadiah gaes tapi amplop coklat yang direkatkan dan rahasia itu adalah "Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala".
Setelah amplop tersebut saya terima, saya diwajibkan untuk lapor pajak. Namun sejak awal tahun 2016 silam, untuk pelaporan SPT tahun 2015 sudah ga rempong wajib lapor pajak dengan isi manual lalu setelah isi saya teruskan ke departemen Tax yang harus menyertakan fotocopy bukti potong, tanda tangan sana sini pokoknya rem-to-the-pong (Red : Riweh).
Finally ada inovasi yang disebut EFIN buat pelaporan pajak.
Finally ada inovasi yang disebut EFIN buat pelaporan pajak.
Apaan Sih E-Fin?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Gimana Cara Pake E-Fin?
Karena saya statusnya bekerja, maka awal untuk bisa lapor SPT lewat E-Fin melalui bantuan departemen TAX dikantor saya dan semua karyawan didaftarkan secara kolektif. Kalau ga kolektif maybe daftar sendiri yak?keknya bakalan rempong lagi LOL.
Baca Lagi : Menyiapkan Pensiun Dengan Bahagia
Baca Lagi : Menyiapkan Pensiun Dengan Bahagia
Terdaftar secara kolektif mulailah saya mencoba masuk ke E-Fin ini.
Langkah-langkahnya :
1. Masuk ke DPJ Online lalu register masukkan No NPWP beserta E-Fin. Lalu nanti akan muncul halaman seperti dibawah ini. Klik E-Filling lalu buat SPT.
Selanjutnya akan ada tampilan seperti berikut :
pada point ke-3 disitu ditanyakan Apakah penghasilan yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta?jika jawaban YA maka akan masuk kedalam form 1770 SS sedangkan jika menjawab Tidak maka akan masuk ke dalam form 1770 S. Nah jika sudah maka klik seperti gambar diatas.
Selanjutnya akan ada 5 step untuk menyelesaikan form-nya.
Step 1 : Memilih tahun pelaporan
Untuk Step 2-4 diisi sesuai dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berisi data-data tentang penghasilan kita. Saya sendiri untuk step 2-4 ini otomatis sudah terisi karena menginduk dari kantor. Dan langkah terakhir adalah mengirimkannya.
Jika sudah sukses maka akan muncul pada halaman depan record pelaporan SPT tiap tahunnya serta ada laporan masuk ke email pribadi.
laporan SPT yang masuk ke email |
Selesailah sudah wajib lapor pajak, gimana gampang bukan?saya aja ngisinya cepet sekali ga sampe 1 jam sudah beres. Nah penting diingat buat teman-teman untuk tidak lupa password buat Login-nya karena hanya setahun sekali usahakan buat password yang ga akan dilupa minimal bisa dicatat.
Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Pelaporan EFIN
Meskipun mudah, namun ternyata ada saja hal atau kendala yang saya alami ketika hendak finish melaporkan EFIN ini. Jadi, ada notif kesalahan pengisian hingga potongan yang ternyata harus saya bayarkan. Padahal sudah dibayarkan oleh kantor.
Berikut beberapa hal yang harus temans perhatikan saat pengisiannya, diantaranya :
- Daftar Harta, hayo jangan pura-pura lupa untuk tidak mencantumkan harta benda yang dimiliki yah. Contohnya : yang punya mobil atau motor cantumkan yah.
- Wajib mengisi identitas pemotong, jika perusahaan yang memotong maka temans wajib isi nomor NPWP hingga potongan pajak yang dibayarkan. Nominalnya bisa temans lihat di SPT yah.
***
Oke gaes demikian pengalaman saya untuk lapor SPT lewat E-Fin semoga bermanfaat yah.